A.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
berasal dari bahasa
Latin “cume” dan “statuere”. Cume breerarti “bersama dengan…”, sedangkan Statuere berasal dari “sta”
(yang membentuk) dan Stare (berdiri). Berarti Konstitusi diartikan
sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan/menetapkan. Jadi “Constitutio” (bentuk tunggal)
berarti menetapkan
sesuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones”
(jamak) berati segala sesuatu yang telah ditetapkan. Dalam bahas Perancis “constituer”
berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara). Sedangkan dari bahasa Inggris “constitution” bisa diartikan
sama dengan UUD atau Grondwet (bhs Belanda) bisa dalam arti yang lebih
luas, karena meliputi semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselenggarakan dalam
masyarakat.
Adapun pengertian dari beberapa ahli, sebagai berikut
:
1. L.J.Van Apeldorn : UUD atau Grondwet adalah bagian tertulis dari Konstitusi.
2. Oliver Cromwell : UUD sebagai “Instrument of Government” atau pegangan
untuk memerintah.
3. Sri Sumantri : Konstitusi sama dengan UUD.
4.
E.C.S. Wade : UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerjanya.
5. F. Lassalle dalam bukunya yang lain mengartikan Konstitusi
: 1. Pengertian Soisologis atau politis (sintesa
faktor yang nyata dalam masyarakat, seperti Raja, Parlemen, kabinet, Kelompok Penekan, Partai Politik, dll). 2. Pengetian Yuridis (suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
6. K.C. Wheare (1958) istilah Konstitusi diartikan sekumpulan prinsip fundamental pemerintahan yang baru mulai digunakan
ketika Amerika mendeklarasikan konstitusinya tahun 1787.
7. Thomas Paine (1972) berpendapat bahwa sebuah konstitusi bukanlah tindakan suatu pemerintah tetapi tindakan rakyat yang membentuk sebuah pemerintahan, dan pemerintahan tanpa konstitusi adalah kekuasaan tanpa hak.
8. SF. Finer, Vernon Bogdanor, & Bernard Rudden (1995) Konstitusi adalah seperangkat norma yang bertujuan mengatur pembagian fungsi –fungsi kekuasaan serta tugas-tugas diantara berbagai agen-agen dan kantor-kantor pemerintah, serta membatasi hubungan antar agen dan kantor itu dengan masyarakat.
Konstitusi
dapat diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara
dan susunan pemerintahan suatu Negara. A.V Dicey membedakan antara ketentuan
konstitusi yang mempunyai sifat hukum dan tidak mempunyai sifat hukum.
Pembedaan ini didasarkan pada kriteria apakah pengadilan berwenang memaksakan
penataanya dan/atau mengambil tindakan hukum bagi yang tidak taat. Dilihat dari
wujudnya, konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang tertulis dalam
satu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang saling terkait satu sama
lain dan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi
tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus misalnya UUD 1945, atau UUD
Amerika Serikat 1787. Sedangkan konstitusi tertulis yang tedapat dalam beberapa dokumen misalnya Undang Undang (UU),
atau di Inggris kaidah-kaidah Konstitusi tertulisnya, terdapat dalam
undang-undang biasa (ordinary law atau statuate). Sedangkan Konstitusi tidak tertulis dapat
dibedakan dalam tiga golongan. Pertama,
ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat sebagai jukum yang
tidak tertulis. Kedua, ketentuan –ketentuan konstitusi yang terdapat dalam
konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketentuan untuk taat pada konvensi didasarkan kepada pertimbangan –pertimbangan politik dan
moral. Ketiga, adalah ketentuan adat istiadat. Sedangkan menurut sifatnya
Kostitusi dapat klasifikasikan menjadi dua, yaitu Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku.
Yang dimaksud konstitusi fleksibel adalh konstitusi yang dapat dirubah tanpa
prosedur khusus, dan sebaliknya konstitusi kaku adalah konstitusi yang
mensyaratkan prosedur khusus untuk
merubahnya.
a)
Adapun
fungsi dan tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyatbyang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitualisme, yaitu pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Adapun menurut Sri Soemantri,
dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi
muatan pokok dalam konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2)
susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan
kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis
dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2. Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. Peradilan
yang bebas dan mandiri
4. Pertanggung
jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas
kedaulatan rakyat
b)
Adapun
sifat-sifat dari konstitusi yaitu :
1. Konstitusi
formal dan materiil
Adanya
kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering
diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah
adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam
bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan
pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang
ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat
yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau
grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat
yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut
sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap
rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang
berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di
negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
1. Luwes
(fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh para ahli
dalam menentukan apakah suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:
1) Apakah
terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah
cara mengubahnya cukup mudah atau sulit?
2) Apakah
naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan
serta kebutuhan masyarakat?
3) Untuk
undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya
dengan the ordinary legislative process,
sementara undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya
dapat dilakukan antara lain:
1. Oleh
lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2. Oleh
rakyat secara langsung melalui referendum
3. Oleh
utusan negara-negara bagian
4. Dengan
kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk
hanya untuk keperluan perubahan.
Harus
diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang apakah termasuk luwes atau
rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari segi cara merubahnya. Dapat
saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui
prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat
dirubah diluar prosedur seperti melalui revolusi atau constitutional convention.
Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang
dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang tersebut tidak
mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut ialah rigid.
B.
Perubahan
Konstitusi
Dalam
sistem ketatanegaraan modern, ada dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaharuan). Renewal adalah sistem perubahan
konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang
diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Dan amandemenadalah perubahan konstitusi
apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan
pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi
asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Menurut
Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model
renewal (pembaharuan) dan amandemen,
yaitu :
1. Sidang
badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan
kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan
jumlah minuman anggota badan legislatif atau menerimanya.
2. Referendum,
pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan
undang-undang.
3. Negara-negara
bagian dalam negara federal (misalnya, Amerika Serikat, tiga perempat dari 50
negara-negara bagian harus menyetujui).
4. Perubahan
yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus
yang dibentuk hanya untuk keperlun perubahan.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia
telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD NRIT 1945. Sejak Proklmasi
1945., telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia, yaitu:
1. Undang
– Undang Dasar 1945 (18 agustus 1945 – 27 Desember 1949).
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3. Undang
– Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959).
4. Undang
– Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999).
5. Undang
– Undang Dasar NRIT 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 agustus 2000).
6. Undang
– Undang Dasar NRIT 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November
2001).
7. Undang
– Undang Dasar NRIT dan Perubahan I, II, dan III ( 9 November 2001 – 10 agustus
2002).
8. Undang
– Undang Dasar NRIT 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 agustus 2002).
C.
Perkembangan
Konstitusi
Sebagai negara hukum, Indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945.
Undang – Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKI) atau dalam
bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu
Zyumbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketahui Mr. Radjiman
Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang
Dasar.
Undang-undang Dasar atau Konstitusi
Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oeh PPKI pada hari Sabtu 18
agustus 1945. Dengan demikian, sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara
modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang
Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
Dalam perjalanan sejarah konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi
materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal
14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang
pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat – lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan
masa berlakunya 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan
jati diri bangsa serta mencuat issu disintegrasi, maka kemudian Indonesia
berganti bentuk lagi menjadi Negara kesatuan Republik.
3. Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17
Agustus 1950 – 5 juli 1959.
Perubahan
bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia berubah menjadi
Undang-Undang Sementara Republik
Indonesia. Pada periode UUDS 50 ini
diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5
Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Undang-Undang
Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia
dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sekarang.
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
D.
Analisis
Perkembangan Konstitusi
Sebagaimana
yang telah dijelaskan bahwa Konstitusi merupakan kumpulan kaidah tentang
pembagian tugas dan wewenang yang menyangkut hak asasi manusia dari sistem
politik dengan memberikan batasan kekuasaan kepada penguasa. Konstitusi sendiri
bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak
rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
dalam isi konstitusi terdapat anatomi kekuasaan, jaminan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan mandiri, dan pertanggungjawaban
kepada rakyat. Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka konstitusi memiliki kaitaan yang cukup erat dengan
penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan media
bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
Dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat
kelegkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR,
BPK, dan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945,
alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara MPR, DPR,
DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK.
Di
Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan, perubahan konstitusi merupakan
tugas dari MPR yang beranggotakan DPR dan DPD yang bertugas untuk mrngubah dan
menetapkan Undang-Undang. Setelah rancangan undang-undang selesai maka
undang-undang tersebut diuji oleh MK, ketika MK setuju dengan undang-undang
tersebut maka RUU diubah dan disahkan menjadi UU, jikalau MK tidak setuju maka
MPR harus merubah atau merevisi kembali rancangan undang-undang tersebut.
sumber
Ubaedillah,
A dan Rozak, Abdul(2010). Pancasila,
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta. Penerbit Kencana Prenada
Media Group.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas