Friday 16 September 2016

ANALISIS PERKEMBANGAN KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Latin “cume” dan “statuere”. Cume breerarti “bersama dengan…”, sedangkan Statuere berasal dari “sta” (yang membentuk) dan Stare (berdiri). Berarti Konstitusi diartikan sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan. Jadi Constitutio” (bentuk tunggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones” (jamak) berati segala sesuatu yang telah ditetapkan. Dalam bahas Perancis “constituer” berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara). Sedangkan dari bahasa Inggris “constitution” bisa diartikan sama dengan UUD atau Grondwet (bhs Belanda) bisa dalam arti yang lebih luas, karena meliputi semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat.
Adapun pengertian dari beberapa ahli, sebagai berikut :
1.      L.J.Van Apeldorn : UUD atau Grondwet adalah bagian tertulis dari Konstitusi.
2.      Oliver Cromwell : UUD sebagai “Instrument of Government” atau pegangan untuk memerintah.
3.      Sri Sumantri : Konstitusi sama dengan UUD.
4.       E.C.S. Wade : UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerjanya.
5.      F. Lassalle dalam bukunya yang lain mengartikan Konstitusi : 1. Pengertian Soisologis atau politis (sintesa faktor yang nyata dalam masyarakat, seperti Raja, Parlemen, kabinet, Kelompok Penekan, Partai Politik, dll). 2. Pengetian Yuridis (suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
6.      K.C. Wheare (1958) istilah Konstitusi diartikan sekumpulan prinsip fundamental pemerintahan yang baru mulai digunakan ketika Amerika mendeklarasikan konstitusinya tahun 1787.
7.      Thomas Paine (1972) berpendapat bahwa sebuah konstitusi bukanlah tindakan suatu pemerintah tetapi tindakan rakyat yang membentuk sebuah pemerintahan, dan pemerintahan tanpa konstitusi adalah kekuasaan tanpa hak.
8.      SF. Finer, Vernon Bogdanor, & Bernard Rudden (1995) Konstitusi adalah seperangkat norma yang bertujuan mengatur pembagian fungsi fungsi kekuasaan serta tugas-tugas diantara berbagai agen-agen dan kantor-kantor pemerintah, serta membatasi hubungan antar agen dan kantor itu dengan masyarakat.
Konstitusi dapat diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara. A.V Dicey membedakan antara ketentuan konstitusi yang mempunyai sifat hukum dan tidak mempunyai sifat hukum. Pembedaan ini didasarkan pada kriteria apakah pengadilan berwenang memaksakan penataanya dan/atau mengambil tindakan hukum bagi yang tidak taat. Dilihat dari wujudnya, konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang tertulis dalam satu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang saling terkait satu sama lain dan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus misalnya UUD 1945, atau UUD Amerika Serikat 1787. Sedangkan konstitusi tertulis yang tedapat dalam  beberapa dokumen misalnya Undang Undang (UU), atau di Inggris kaidah-kaidah Konstitusi tertulisnya, terdapat dalam undang-undang biasa (ordinary law atau statuate).  Sedangkan Konstitusi tidak tertulis dapat dibedakan dalam tiga golongan.  Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat sebagai jukum yang tidak tertulis. Kedua, ketentuan –ketentuan konstitusi yang terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketentuan untuk taat pada konvensi didasarkan  kepada pertimbangan –pertimbangan politik dan moral. Ketiga, adalah ketentuan adat istiadat. Sedangkan menurut sifatnya Kostitusi dapat klasifikasikan menjadi dua, yaitu  Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku. Yang dimaksud konstitusi fleksibel adalh konstitusi yang dapat dirubah tanpa prosedur khusus, dan sebaliknya konstitusi kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan  prosedur khusus untuk merubahnya.
a)      Adapun fungsi dan tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang  pemerintah, menjamin hak-hak rakyatbyang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitualisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Adapun menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1.      Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3.      Peradilan yang bebas dan mandiri
4.      Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat

b)     Adapun sifat-sifat dari konstitusi yaitu :
1.      Konstitusi formal dan materiil
Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
1.      Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan apakah suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:
1)      Apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit?
2)      Apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat?
3)      Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya dengan  the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
1.      Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2.      Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
3.      Oleh utusan negara-negara bagian
4.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Harus diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang apakah termasuk luwes atau rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari segi cara merubahnya. Dapat saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur seperti melalui revolusi atau constitutional convention. Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut ialah rigid.
B.     Perubahan Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaharuan). Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Dan amandemenadalah perubahan konstitusi apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran  yang menyertai konstitusi awal.
Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal (pembaharuan) dan amandemen, yaitu :
1.      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minuman anggota badan legislatif atau menerimanya.
2.      Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang.
3.      Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya, Amerika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui).
4.      Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperlun perubahan.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD NRIT 1945. Sejak Proklmasi 1945., telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia, yaitu:
1.      Undang – Undang Dasar 1945 (18 agustus 1945 – 27 Desember 1949).
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.      Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).
4.      Undang – Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999).
5.      Undang – Undang Dasar NRIT 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 agustus 2000).
6.      Undang – Undang Dasar NRIT 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001).
7.      Undang – Undang Dasar NRIT dan Perubahan I, II, dan III ( 9 November 2001 – 10 agustus 2002).
8.      Undang – Undang Dasar NRIT 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 agustus 2002).

C.    Perkembangan Konstitusi
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945. Undang – Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketahui Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar.
Undang-undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oeh PPKI pada hari Sabtu 18 agustus 1945. Dengan demikian, sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
Dalam perjalanan sejarah konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia antara lain:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat – lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara kesatuan Republik.
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959.
Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang  Sementara Republik Indonesia.  Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sekarang.
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
D.    Analisis Perkembangan Konstitusi
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Konstitusi merupakan kumpulan kaidah tentang pembagian tugas dan wewenang yang menyangkut hak asasi manusia dari sistem politik dengan memberikan batasan kekuasaan kepada penguasa. Konstitusi sendiri bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. dalam isi konstitusi terdapat anatomi kekuasaan, jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan mandiri, dan pertanggungjawaban kepada rakyat. Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitaan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kelegkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK.
Di Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan, perubahan konstitusi merupakan tugas dari MPR yang beranggotakan DPR dan DPD yang bertugas untuk mrngubah dan menetapkan Undang-Undang. Setelah rancangan undang-undang selesai maka undang-undang tersebut diuji oleh MK, ketika MK setuju dengan undang-undang tersebut maka RUU diubah dan disahkan menjadi UU, jikalau MK tidak setuju maka MPR harus merubah atau merevisi kembali rancangan undang-undang tersebut.  

sumber 
 
Ubaedillah, A dan Rozak, Abdul(2010). Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta. Penerbit Kencana Prenada Media Group.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas